Pemisahan Kuburan Orang Islam Dengan Orang Kafir
:: Dalil Pemisahan Kuburan Orang Islam Dengan Orang Kafir ::
Allah subhanahu wata’ala sangat memuliakan diri seorang muslim baik di dunia maupun di akhirat. Diantaranya dengan mensyariatkan agar disediakan pemakaman khusus bagi rang-orang islam. Haram hukumnya seorang muslim dikuburkan di pekuburan orang-orang kafir ataupun sebaliknya. Dalil akan hal ini antara lain ;
=> Hadist
Dari Basyir bin Al Khashashiyyah radhiyallahu ‘anhu berkata ; Ketika aku sedang berjalan bersama rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau melewati pekuburan kaum muslimin seraya berkata : “Mereka telah mendapatkan kebaikan yang banyak”.
Kemudian beliau melewati pekuburan kaum musyrikin dan berkata : “Mereka telah mendahului kebaikan yang banyak” (dalam riwayat lain beliau berkata : mereka telah luput dari kebaikan yang banyak). (Hadis shahih riwayat Abu Dawud dan dishahihkan oleh Imam Albani di dalam Shahih sunan Abi Dawud ; 2767, Shahih Sunan An Nasa’I ; 1935, Shahih Sunan Ibnu Majah ; 1274)
=> Ijma’
Dikatakan didalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah : “Para ulama ahli fiqih bersepakat bahwasanya haram hukumnya seorang muslim dikuburkan di pekuburan kaum kafir ataupun sebaliknya melainkan dalam kondisi darurat.
Adapun jika pekuburan kaum kafir dirubah menjadi pekuburan kaum muslimin setelah dipindahkan tulang belulangnya maka boleh. Demikian pula boleh dijadikan masjid karena mereka orang-orang yang hina di sisi Allah. Namun yang lebih utama dikuburkan di lokasi lain yang bukan merupakan bekas pekuburan kaum kafir dalam rangka menjauhi lokasi adzab.
Dan hukum ini tidak boleh dibalik dengan cara memindahkan tulang belulang kaum muslimn untuk dijadikan pemakaman kaum kafir, karena kaum muslimin itu terhormat di sisi Allah”. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah : 21/19 Oleh Kementrian Waqaf dan Urusan Islam Kuwait).
Al Imam An Nawawiy juga menghikayatkan ijma’ dalam permasalahan ini, beliau berkata : “Para sahabat kami bersepakat bahwasanya tidak boleh seorang muslim dikubur di pemakaman orang kafir. Orang kafir juga tidak boleh dikuburkan di pemakaman kaum muslimin”. (Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab : 5/248 Oleh Al Imam An Nawawiy).
Dari hadis dan ijma’ di atas diketahui bahwasanya penyediaan pemakaman khusus bagi kaum muslimin adalah merupakan kesepakatan umat yang telah diamalkan kaum muslimin secara turun-temurun sejak zaman nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, para khulafaur rasyidin, para tabi’in dan atba’ut tabi’in hingga masa kita sekarang. Dengan kata lain ini merupakan ijma’ ‘amali alias kesepakatan yang diamalkan oleh kaum muslimin dari berbagai rentang masa.